Semangat Pemersatu

Semangat Pemersatu
Ilmu Ekonomi - EKP

Sabtu, 07 Januari 2012

RUU Lembaga Keuangan Mikro: Jangan Jauhkan Lembaga Keuangan dari Masyarakat

          Karena Perkembangannya sangat berpengaruh bagi masyarakat umumnya dan masyarakat kecil khususnya. Karena dianggap sebagai penyokong Ekonomi bagi masyarakat Indonesia. Sekitar 39 juta usaha mikro, artinya 98% dari seluruh entitas usaha di Indonesia, masih
menunggu akses keuangan mikro.
           Seperti yang kita ketahui, usaha mikro sangat sulit mengakses ke perbankan. Disamping sulit memenuhi persyaratan (5 C), ongkos administrasinya juga sangat mahal.
           LKM merupakan kelembagaan yang memfokuskan diri melayani para pengusaha mikro. LKM sebenarnya sudah lama ada di masyarakat, namun jumlahnya terlalu kecil bila dibandingkan kebutuhan para pengusaha mikro.
            Dalam kategori Bank Indonesia, LKM dibagi yang berwujud bank serta non bank. Untuk yang berwujud bank adalah BRI Unit Desa, BPR dan BKD (Badan Kredit Desa). Sedangkan yang bersifat non bank adalah koperasi simpan pinjam (KSP), lembaga dana kredit pedesaan (LDKP), baitul mal wattanwil (BMT), lembaga swadaya masyarakat (LSM), arisan, pola pembiayaan Grameen, pola pembiayaan ASA, kelompok swadaya masyarakat (KSM), credit union, dll.
           
Kiprah dan Dilema LKM

            Merujuk catatan Bisnis Indonesia (13 Januari 2003), dari LKM non bank yang berjumlah sekitar 9.000 unit, pinjaman yang tersalurkan ke masyarakat baru berjumlah Rp 2,53 trilyun. Artinya, pelaku usaha yang sudah memperoleh kesempatan mengakses sumber pembiayaan mikro baru 6,65%. 
              Setiap tahunnya LKM mendukung lebih dari 5% Pertumbuhan Ekonomi. Melihat peran yang strategis dari LKM, kini keberadaannya agaknya akan diakui secara formal oleh pemerintah. Sinyal ini ditunjukkan dengan digodoknya RUU LKM oleh Bank Indonesia, yang menyiapkan bersama dengan departemen keuangan. Tentu hal ini patut disambut gembira, sebab LKM yang bersifat non formal diperkirakan berjumlah 2/3 dari seluruh LKM non bank.

Menyoal RUU LKM

                Melihat keberadaannya RUU LKM yang kabarnya kini berada di departemen keuangan, terdapat
pasal-pasal yang menggelisahkan, salah satunya pada pasal 10. Dikatakan, LKM yang menghimpun total simpanan lebih dari Rp1 milyar, wajib mengubah bentuk usahanya menjadi BPR atau Koperasi.
                Kelihatan jelas sekali, asumsi dari pembuat RUU tentang LKM disamakan dengan “Bank Mikro”.
Artinya sebuah bank yang sangat kecil, bila berkembang agak besar lalu “naik kelas” menjadi BPR. Asumsi ini, rasanya terlalu menyederhanakan persoalan.

**Setyo Budiantoro
           

Tidak ada komentar:

Posting Komentar